Pasal 138
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Inspektorat II menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkup Inspektorat II; b. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan ketaatan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II; d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II; e. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II; f. pembinaan dan evaluasi pembangunan zona integritas di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II; g. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II; h. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II; dan
– 34 –
i. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat II.
