Pasal 135
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Inspektorat I menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkup Inspektorat I; b. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I; c. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan ketaatan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, serta kegiatan pengawasan lainnya di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I;
– 33 –
d. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I; e. pelaksanaan penjaminan kualitas terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, maturitas sistem pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I; f. pembinaan dan evaluasi pembangunan zona integritas di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I; g. verifikasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan ekstern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I; h. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I; dan i. penetapan status tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkup unit organisasi dan wilayah tugas Inspektorat I.
