PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 132
BAB 9 — INSPEKTORAT JENDERAL
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, keprotokolan, serta pengelolaan barang milik negara Inspektorat Jenderal.
