Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, penyusunan rencana kinerja, program dan anggaran KP2MI/BP2MI; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, dan pelaksanaan manajemen kinerja KP2MI/BP2MI; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi, bahan pembinaan, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja, program dan anggaran KP2MI/BP2MI; d. koordinasi dalam pemberian dukungan administrasi kerja sama; e. pemantauan hasil pelaksanaan kerja sama; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
