PERMENP2MI
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pelindungan...
Pasal 117
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Direktorat Kepulangan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI; dan e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan kepulangan dan rehabilitasi PMI.
