Pasal 109
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan dan evaluasi kinerja, akuntabilitas, serta pelaksanaan manajemen risiko dan kepatuhan internal di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta pelaksanaan layanan teknologi informasi di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan administrasi anggaran pendapatan dan belanja, perbendaharaan, barang milik negara, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta penyusunan rencana aksi dan tindak lanjut hasil pengawasan auditor internal dan pemeriksaan auditor eksternal di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; d. penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya, pemberian pertimbangan, penelaahan, informasi hukum, dan advokasi hukum di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; e. pelaksanaan hubungan masyarakat, pelayanan informasi publik di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; f. penyiapan koordinasi pelaksanaan kerja sama di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; g. pengelolaan sumber daya manusia, tata laksana, serta pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan; dan h. pengelolaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan barang milik negara di lingkup Direktorat Jenderal Pemberdayaan.
