Pasal 7
BAB 2 — TATA KELOLA PEGAWAI SETEMPAT
(1) Pengadaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kebutuhan di Perwakilan. (2) Pengadaan Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses seleksi yang diselenggarakan: a. secara terpusat oleh Kementerian melalui unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang
sumber daya manusia; atau b. secara mandiri oleh Perwakilan melalui Tim Kepegawaian. (3) Untuk menjadi Pegawai Setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA untuk seleksi terpusat; b. warga negara INDONESIA dan warga negara Asing yang memiliki izin tinggal dan/atau izin bekerja di Negara Penerima untuk seleksi mandiri; c. berusia minimal 22 (dua puluh dua) tahun pada saat melamar; d. memiliki ijazah pendidikan:
- paling rendah sarjana atau sederajat untuk kategori unsur klerikal; dan
- paling rendah sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/sederajat untuk kategori unsur nonklerikal; e. memiliki keahlian dan keterampilan atas bidang tugas yang diperlukan; f. sehat jasmani dan rohani; g. berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat tindak pidana di wilayah negara manapun; dan h. lulus seleksi.
