PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 33
BAB 4 — KONTRAK KERJA
Pedoman pembuatan, perpanjangan, dan pemberhentian kontrak kerja Pegawai Setempat ditetapkan dengan keputusan Menteri.
BAB V PEGAWAI SETEMPAT DALAM PROSES PERADILAN
