PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pegawai Setempat pada Perwakilan Republik Indonesia
Pasal 17
BAB 2 — TATA KELOLA PEGAWAI SETEMPAT
Kementerian dan Perwakilan melakukan tata kelola Pegawai Setempat menggunakan sistem informasi tata kelola Pegawai Setempat.
