Pasal 12
BAB 2 — TATA KELOLA PEGAWAI SETEMPAT
(1) Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a terdiri atas: a. peringatan tertulis melalui surat peringatan 1 (satu); dan b. peringatan tertulis melalui surat peringatan 2 (dua). (2) Sanksi ringan berupa surat peringatan 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang tidak masuk kerja dengan alasan yang jelas selama 3 (tiga) hari secara akumulatif dalam masa kontrak kerja. (3) Sanksi ringan berupa surat peringatan 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijatuhkan terhadap Pegawai Setempat yang kembali tidak mematuhi
kewajiban Pegawai Setempat dalam jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun setelah mendapatkan surat peringatan 1 (satu).
