Pasal 6
BAB 2 — IZIN TINGGAL DIPLOMATIK DAN IZIN TINGGAL DINAS UNTUK KUNJUNGAN
(1) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. (2) Perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dengan alasan: a. kepentingan nasional INDONESIA; b. alasan medis; dan/atau c. keadaan kahar. (3) Permohonan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan dalam waktu paling singkat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan. (4) Permohonan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diajukan sebelum berakhirnya Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan.
