PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Pasal 34
BAB 6 — PERSYARATAN DAN TATA CARA ALIH STATUS IZIN TINGGAL
(1) Keputusan mengenai alih status Izin Tinggal kunjungan atau Izin Tinggal terbatas menjadi Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
