Pasal 25
BAB 4 — PENOLAKAN, PENGAKHIRAN, DAN PEMBATALAN IZIN TINGGAL DIPLOMATIK DAN IZIN TINGGAL DINAS
(1) Pejabat yang Ditunjuk melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3). (2) Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, pemohon menerima notifikasi secara elektronik yang berisi: a. tidak lolos verifikasi; atau b. lolos verifikasi. (3) Dalam hal tidak lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, permohonan diproses kembali setelah persyaratan dilengkapi. (4) Dalam hal permohonan lolos verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pemohon harus menyampaikan dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) ke loket pelayanan Direktorat Konsuler pada jadwal yang tercantum dalam notifikasi secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler menerbitkan Exit Permit Only dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah dokumen asli kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima.
