PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Pasal 22
BAB 4 — PENOLAKAN, PENGAKHIRAN, DAN PEMBATALAN IZIN TINGGAL DIPLOMATIK DAN IZIN TINGGAL DINAS
Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk kunjungan berakhir dengan alasan:
a. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggalkan Wilayah INDONESIA; b. masa berlaku Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas telah habis; c. pembatalan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas oleh Menteri atau pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama pada Direktorat Konsuler; d. deportasi; atau e. pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas meninggal dunia.
