Pasal 19
BAB 3 — IZIN TINGGAL DIPLOMATIK DAN IZIN TINGGAL DINAS UNTUK BERTEMPAT TINGGAL
(1) Persyaratan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal terdiri atas: a. permohonan dari Perwakilan Negara Asing, Organisasi Internasional, atau kementerian/lembaga teknis mengenai permohonan perpanjangan Izin Tinggal Diplomatik untuk bertempat tinggal; b. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan, yang memuat Izin Tinggal Diplomatik atau Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal; dan c. pasfoto berwarna dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Dalam hal pemohon akan ditempatkan dalam kerangka kerja sama teknik antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan pemerintah negara lain dan/atau pada Organisasi Internasional berdasarkan perjanjian internasional, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai dengan surat persetujuan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
