PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas
Pasal 17
BAB 3 — IZIN TINGGAL DIPLOMATIK DAN IZIN TINGGAL DINAS UNTUK BERTEMPAT TINGGAL
(1) Pemberlakukan asas resiprokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) dan ayat (4) harus dinyatakan dalam perjanjian tertulis. (2) Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas untuk bertempat tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 juga berlaku sebagai izin keluar masuk beberapa kali perjalanan.
