Pasal 26
BAB 5 — SANKSI
(1) Sanksi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c berupa rekomendasi untuk dimutasi dari UKPBJ dan tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa selama 12 (dua belas) bulan.
(2) Sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan kepada Personel UKPBJ yang terbukti: a. menerima, menawarkan, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, atau berupa apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c; dan/atau b. saling mempengaruhi antar Personel UKPBJ dan pihak yang berkepentingan lainnya, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d.
