PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang KODE ETIK PERSONEL UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/JASA...
Pasal 18
BAB 4 — PROSEDUR PENEGAKAN KODE ETIK
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Majelis Kode Etik dapat meminta keterangan: a. pihak lain yang mengetahui pelanggaran Kode Etik Personel UKPBJ; b. ahli Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau c. ahli di bidang lainnya. (2) Ahli Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan rekomendasi dari lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
