PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 tentang PELATIHAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelatihan Fungsional Diplomat merupakan salah satu bentuk pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelatihan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku pada tahap pembentukan dan penjenjanganjabatan; dan b. mencapai Standar Kompetensi.
