PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN INDONESIA
(1) Pimpinan Instansi Penjuru menyampaikan permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan usulan Keanggotaan INDONESIA paling sedikit memuat:
a. nama Organisasi Internasional; b. informasi secara ringkas mengenai ruang lingkup Organisasi Internasional; c. status Keanggotaan INDONESIA; d. informasi secara ringkas mengenai urgensi Keanggotaan INDONESIA dan kaitannya dengan prioritas nasional; dan e. jumlah Kontribusi INDONESIA. (3) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen: a. naskah urgensi, yang paling sedikit memuat:
- profil singkat Organisasi Internasional;
- ruang lingkup Organisasi Internasional;
- urgensi Keanggotaan INDONESIA dan kaitannya dengan prioritas nasional;
- manfaat yang diperoleh dari Keanggotaan INDONESIA;
- rencana pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA;
- hak dan kewajiban negara anggota;
- jumlah dan mekanisme perhitungan kontribusi negara anggota; dan
- analisis biaya manfaat. b. statuta, piagam, perjanjian, dan/atau instrumen hukum Organisasi Internasional yang memuat:
- landasan pendirian Organisasi Internasional;
- ketentuan mengenai hak dan kewajiban negara anggota; dan
- ketentuan kontribusi negara anggota.
