PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 30...
Pasal 13
BAB 4 — TATA CARA EVALUASI KEANGGOTAAN INDONESIA
(1) Menteri melakukan penilaian terhadap evaluasi Keanggotaan INDONESIA dengan mempertimbangkan rekomendasi evaluasi yang disampaikan oleh Kelompok Kerja.
(2) Menteri menyampaikan hasil evaluasi Keanggotaan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada PRESIDEN dengan tembusan kepada pimpinan Instansi Penjuru.
