Pasal 11
BAB 4 — TATA CARA EVALUASI KEANGGOTAAN INDONESIA
(1) Dalam membantu melakukan evaluasi melalui pemberian rekomendasi evaluasi Keanggotaan INDONESIA, Kelompok Kerja dapat melakukan rapat dengan Instansi Penjuru untuk memverifikasi dan memperoleh penjelasan lebih lanjut terhadap pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA. (2) Rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan satuan kerja pendamping, perwakilan diplomatik penjuru, dan/atau instansi lain. (3) Satuan kerja pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unit kerja di lingkungan Kementerian yang ruang lingkup tugas dan fungsinya paling banyak beririsan dengan ruang lingkup Organisasi Internasional. (4) Perwakilan diplomatik penjuru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan perwakilan diplomatik yang terakreditasi pada negara tempat kedudukan kantor pusat Organisasi Internasional. (5) Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan instansi yang terkait dengan pemanfaatan Keanggotaan INDONESIA pada Organisasi Internasional.
