Pasal 13
BAB 4 — PENGELOLAAN PENGAMANAN
(1) Pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban melaksanakan Pengelolaan Risiko Keamanan di Kementerian. (2) Tim Pengamanan melaksanakan Pengelolaan Risiko Keamanan di Perwakilan. (3) Pengelolaan Risiko Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. identifikasi Risiko Keamanan; b. analisis Risiko Keamanan; c. evaluasi Risiko Keamanan; d. penanganan Risiko Keamanan; dan e. monitoring dan reviu Risiko Keamanan. (4) Hasil identifikasi, analisis, dan evaluasi Risiko Keamanan berupa register Risiko Keamanan disampaikan oleh Pimpinan tinggi pratama yang membidangi keamanan dan ketertiban dan Tim Pengamanan kepada Komite Pengamanan paling lambat setiap akhir semester I tahun
anggaran berjalan. (5) Komite Pengamanan melakukan evaluasi terhadap register Risiko Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Penanganan Risiko Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi register Risiko Keamanan. (7) Komite Pengamanan melakukan monitoring dan reviu terhadap penanganan Risiko Keamanan. (8) Hasil monitoring dan reviu wajib ditindaklanjuti paling lambat akhir semester II tahun anggaran berjalan. (9) Pengelolaan Risiko Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
