PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 5
BAB 2 — UNIT LAYANAN PENGADAAN
ULP mempunyai tugas: a. melaksanakan proses pengadaan barang/jasa; b. melakukan pembinaan dalam pengadaan barang/jasa; dan c. menyampaikan laporan dan hasil evaluasi proses pengadaan barang/jasa.
