PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 23
BAB 8 — PROSEDUR DAN TATA KERJA
(1) Kepala ULP bertanggungjawab untuk membimbing dan membina bawahannya agar tugas dapat terlaksana dengan baik. (2) Setiap pejabat ULP wajib mengawasi rekan sekerja dan apabila terjadi penyimpangan, dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
