PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 19
BAB 7 — KUALIFIKASI PEJABAT
Selain memiliki kualifikasi umum tersebut pada pasal 18, pejabat ULP harus memiliki kualifikasi khusus sebagai berikut: a. Kepala ULP:
- memiliki tanggung jawab, kualifikasi teknis dan manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
- memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan dapat diteladani dalam sikap dan perilaku; dan
- menduduki Pangkat Golongan Pegawai Negeri Sipil (PGPNS) paling rendah Pembina dan Golongan IV/a. b. Sekretaris dan Anggota Sekretariat ULP:
- memiliki tanggung jawab dan memahami peraturan dan pekerjaan yang akan diadakan;
- mengerti dan memahami peraturan yang terkait pengadaan barang/jasa; dan
- mempunyai keahlian dalam mengoperasikan komputer. c. Anggota Pokja:
- memiliki tanggung jawab dan memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
- memahami jenis pekerjaan yang menjadi bidang tugas masing-masing Pokja;
- memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan berdasarkan peraturan yang berlaku; dan
- tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat/ menetapkannya sebagai anggota Pokja;
