PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 16
BAB 6 — KELOMPOK KERJA
(1) Anggota Pokja diangkat oleh PA berdasarkan usulan dari Biro Kepegawaian. (2) Anggota Pokja berjumlah gasal, paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah dari unit/Satuan Kerja terkait, yang ditetapkan oleh KPA, sesuai dengan kompleksitas perkerjaan.
