PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
Sekretariat ULP mempunyai tugas: a. membantu Kepala Unit Layanan Pengadaan dalam menyiapkan organisasi pengadaan barang/jasa; b. menyiapkan laporan administrasi pertanggungjawaban keuangan, laporan berkala, laporan kemajuan kegiatan pengadaan barang/jasa; c. menyiapkan administrasi/logistik untuk keperluan pengadaan barang/jasa; d. mengumumkan rencana kegiatan pengadaan barang/jasa tahun berjalan di website pengadaan barang/jasa Kementerian Luar Negeri dan papan pengumuman resmi; e. menyiapkan jawaban sanggahan/sanggah banding, pengaduan dan lain-lain; dan f. menyimpan arsip/dokumen asli pengadaan barang/jasa.
