Pasal 10
BAB 3 — KEPALA UNIT LAYANAN PENGADAAN
Kepala ULP mempunyai tugas: a. mengkordinasikan semua bentuk kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan di lingkungan Kementerian Luar Negeri; b. membuat rencana kerja pengadaan barang/jasa (procurement planning) tahunan yang akan diadakan melalui proses tender; c. melakukan telaahan dan kajian usulan pengadaan barang/jasa; d. membuat jadwal tahunan pelaksanaan lelang/tender; e. menyiapkan organisasi pengadaan barang/jasa bagi setiap kegiatan pengadaan; f. mengadakan rapat pra perencanaan dan perencanaan dengan unit terkait; g. melaksanakan tugas administratif dan dukungan logistik untuk keperluan Unit Layanan Pengadaan; h. melakukan pengawasan proses pengadaan barang/jasa; i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PA/KPA; j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada PA/KPA; k. MENETAPKAN calon pemenang; dan l. menjawab sanggah.
