PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri ini yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri Luar Negeri sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian Luar Negeri.
- Pengguna Barang/Jasa adalah Menteri Luar Negeri sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang dan/atau jasa pada Kementerian Luar Negeri.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan anggaran Kementerian Luar Negeri.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya disebut ULP adalah satu unit organisasi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah pada Kementerian Luar Negeri.
- Kelompok Kerja yang selanjutnya disebut dengan Pokja adalah kelompok personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
- Pejabat Pengadaan adalah personil yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
- Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut penyedia adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
- Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme dalam pengadaan barang/jasa.
- Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi di bidang pengadaan barang/jasa.
- Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP, memuat informasi dan
ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa. 15. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia. 16. Sekretariat Unit Layanan Pengadaan adalah Sekretariat yang bertugas menyediakan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
