PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 8
BAB 2 — PERMOHONAN FASILITAS DIPLOMATIK
(1) Permohonan Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui nota diplomatik. (2) Nota diplomatik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sesuai jenis Fasilitas Diplomatik yang dimohonkan.
