PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Diplomatik
Pasal 17
BAB 4 — KOORDINASI
Pejabat yang Ditunjuk dapat melakukan koordinasi dengan kementerian, lembaga. dan/atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan terhadap pemberian jenis Fasilitas Diplomatik untuk memproses permohonan Fasilitas Diplomatik.
