Pasal 6
BAB 2 — EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SAKIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DAN PERWAKILAN
(1) Inspektorat Jenderal bertanggung jawab dalam pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan terhadap: a. Unit Organisasi; b. Unit Kerja; dan/atau c. Perwakilan. (3) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memberikan dokumen/data dukung serta informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (4) Evaluasi atas Implementasi SAKIP di Lingkungan Kementerian dan Perwakilan terhadap Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan mengacu kepada jadwal kalender perencanaan dan pelaporan kinerja dan anggaran Kementerian dan Perwakilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai manajemen kinerja Kementerian dan Perwakilan.
