PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 8
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS; d. Pegawai yang ditugaskan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian atau organisasi internasional; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau f. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
