PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 6
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan Pegawai yang ditunjuk untuk menduduki jabatan struktural di lingkungan Kementerian jika pejabat definitifnya berhalangan tetap.
