PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
Pegawai yang diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas: a. Pegawai yang memangku jabatan tertentu; b. Pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas; dan c. calon PNS.
