PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 2
BAB 2 — PENERIMA TUNJANGAN KINERJA
(1) Setiap Pegawai berhak menerima tunjangan kinerja setiap bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai penghasilan selain penghasilan yang diberikan setiap bulan. (3) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan : a. penilaian reformasi birokrasi; b. capaian kinerja organisasi; dan c. capaian kinerja individu.
