PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 37
BAB 5 — PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN NONFORMAL
(1) Peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal di luar negeri adalah WNI yang tinggal di luar negeri. (2) Satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dapat menerima peserta didik/warga belajar WNA yang memenuhi persyaratan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. (4) Dalam MENETAPKAN persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) satuan pendidikan nonformal harus: a. berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat; dan b. mendapat pertimbangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri.
