PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 27
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) Pendanaan dan aset SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri serta sumber-sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai pendanaan dan pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan terpisah.
