Pasal 17
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) Guru bukan pegawai negeri sipil pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat setelah melalui proses berikut:
a. lulusseleksiyangdiselenggarakanolehKementerianPendidikandan Kebudayaan dan Kementerian Luar Negeri; b. penandatanganan kontrak kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan setelah lulus seleksi sebelum pengangkatan; dan c. pengangkatan guru bukan pegawai negeri sipil ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud huruf a dapat diselenggarakan oleh SILN dan Perwakilan, apabila calon guru bukan pegawai negeri sipil berdomisili di negara akreditasi atau wilayah kerja. (3) Pengangkatan guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dan negara setempat.
