PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN...
Pasal 13
BAB 4 — PENDIDIKAN FORMAL
(1) Guru pada SILN yang diselenggarakan oleh Pemerintah terdiri atas: a. guru pegawai negeri sipil; b. guru bukan pegawai negeri sipil. (2) Guru bukan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berkewarganegaraan asing.
(3) Masa tugas guru Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) tahun. (4) Guru bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diangkat menjadi guru SILN berdasarkan perjanjian kerja selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atas persetujuan Kepala Perwakilan.
