PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 985
BAB 13 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan anggaran dan pelaksanaan anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengurusan pembayaran dan administrasi perjalanan dinas. (3) Subbagian Perhitungan Anggaran mempunyai tugas melakukan pengurusan pembukuan, pertanggungjawaban keuangan, dan perhitungan anggaran.
