PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 981
BAB 13 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, pengembangan, kesejahteraan, dan pembinaan disiplin pegawai. (2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan perlengkapan. (3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pengelolaan kerumahtanggaan.
