PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 967
BAB 13 — BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
(1) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.
