PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 962
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 961, Inspektorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan norma kebijakan pengawasan di Wilayah III; b. pelaksanaan pengawasan intern di Wilayah III terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Luar Negeri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan intern pada Wilayah III; dan e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Wilayah III.
