Pasal 96
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95, Bagian Tata Usaha Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan dan pengelolaan data dan riwayat hidup pegawai, pengangkatan, pemberhentian jabatan, dan pensiun pegawai; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis mengenai pejabat Kementerian Luar Negeri yang diperbantukan pada instansi/lembaga lain di luar Kementerian Luar Negeri; c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, dan prosedur di bidang kesejahteraan pegawai; dan d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, informasi, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata usaha dan rumah tangga Biro.
Pasal 97 Bagian Tata Usaha Kepegawaian terdiri atas: a. Subbagian Data Kepegawaian; b. Subbagian Pengangkatan dan Pengakhiran Jabatan; c. Subbagian Kesejahteraan Pegawai; dan d. Subbagian Tata Usaha Biro.
