PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 950
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, Bagian Laporan dan Analisis I menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyelesaian, penyajian, distribusi, dan penyimpanan laporan hasil pengawasan intern; b. penghimpunan bahan serta koordinasi pemantauan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan; dan c. pembuatan analisis hasil pengawasan.
