PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 948
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
(1) Subbagian Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran, melaksanakan perhitungan anggaran dan menyusun laporan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban anggaran.
