PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 946
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan anggaran; b. pengurusan perbendaharaan; c. pertanggungjawaban anggaran; dan d. penyusunan laporan keuangan.
