PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 934
BAB 12 — INSPEKTORAT JENDERAL
Sekretariat Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Inspektorat Jenderal di bidang perencanaan dan program kerja, peraturan perundang-undangan dan kertas kerja, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, tata persuratan dan dokumentasi, keuangan, serta laporan dan analisis hasil pengawasan beserta tindak lanjutnya.
